Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal anggota Badan Supervisi LPS melakukan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan fungsi dan tugas sebagai anggota Badan Supervisi LPS, sebelum pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri tersebut Badan Supervisi LPS harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Koreksi Anda