Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Supervisi LPS melaksanakan program kerja termasuk program kerja telaahan berdasarkan kerangka acuan kerja yang telah disetujui oleh DPR.
(2) Apabila pada tahun berjalan terdapat program kerja baru, Badan Supervisi LPS harus mengajukan persetujuan program kerja dan kerangka acuan kerja kepada DPR sebelum pelaksanaan program kerja.
(3) Apabila pada tahun berjalan terdapat:
a. program kerja Badan Supervisi LPS yang telah disetujui oleh DPR namun belum dilengkapi dengan kerangka acuan kerja; atau
b. perubahan ruang lingkup kerangka acuan kerja pada program kerja Badan Supervisi LPS yang telah disetujui oleh DPR, Badan Supervisi LPS harus mengajukan persetujuan kerangka acuan kerja kepada DPR sebelum pelaksanaan program kerja.
Koreksi Anda
