Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Supervisi LPS menyusun:
a. usulan program kerja yang dituangkan dalam usulan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS; dan
b. indikator kinerja Badan Supervisi LPS, dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
(2) Usulan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilengkapi dengan kerangka acuan kerja.
(3) Usulan program kerja dan indikator kinerja Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibahas oleh Badan Supervisi LPS dengan DPR untuk memperoleh persetujuan DPR.
Koreksi Anda
