Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Supervisi LPS menyampaikan laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan serta indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada DPR dengan tembusan kepada LPS. (2) Laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda