Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) LPS memberikan dukungan penyediaan infrastruktur kerja dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Badan Supervisi LPS.
(2) Infrastruktur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset milik LPS.
Koreksi Anda
