Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPS memberikan dukungan penyediaan infrastruktur kerja dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Badan Supervisi LPS. (2) Infrastruktur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset milik LPS.
Koreksi Anda