Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program kerja yang belum dianggarkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan perubahan ruang lingkup kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b harus berdasarkan ketersediaan anggaran untuk kegiatan operasional LPS.
Koreksi Anda