Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Rencana kerja dan anggaran tahunan untuk program kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan LPS sebelum diajukan persetujuan kepada DPR.
Koreksi Anda
