Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kerja dan anggaran tahunan untuk program kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan LPS sebelum diajukan persetujuan kepada DPR.
Koreksi Anda