Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS terdiri atas: a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk program kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a; dan b. anggaran tahunan pendukung. (2) Badan Supervisi LPS menyusun dan menyampaikan usulan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. (3) Badan Supervisi LPS menyampaikan usulan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS yang telah disetujui oleh DPR kepada LPS. (4) Anggaran tahunan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh LPS. (5) Mekanisme penyusunan, perubahan, dan penyampaian usulan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme penyusunan, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan di LPS.
Koreksi Anda