Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Badan Supervisi LPS melakukan rapat secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Tata cara dan tata tertib penyelenggaraan rapat Badan Supervisi LPS, termasuk tata cara pengambilan keputusan ditetapkan oleh Badan Supervisi LPS.
Koreksi Anda