Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Badan Supervisi LPS bertugas:
a. mengelola rapat Badan Supervisi LPS, termasuk menyusun risalah rapat;
b. memberikan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan tugas Badan Supervisi LPS, termasuk menyusun laporan yang diterbitkan oleh Badan Supervisi LPS; dan
c. melakukan koordinasi dengan LPS melalui unit kerja penghubung yang ditetapkan oleh LPS dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Badan Supervisi LPS.
(2) Pelaksanaan tugas sekretariat Badan Supervisi LPS ditetapkan dengan Keputusan Badan Supervisi LPS.
Koreksi Anda
