Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Supervisi LPS terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dengan mempertimbangkan jumlah anggota Dewan Komisioner LPS.
(4) Kriteria, mekanisme pemilihan, penetapan, dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
