Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kalinya, penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk program kerja Badan Supervisi LPS tahun 2024 dilakukan oleh LPS. (2) Rencana kerja dan anggaran tahunan untuk program kerja Badan Supervisi LPS tahun 2024 yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan jika anggota Badan Supervisi LPS telah ditetapkan dan mulai melaksanakan tugas.
Koreksi Anda