Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Supervisi LPS berwenang: a. meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS; b. menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari LPS; c. melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS; d. meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS; e. menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari LPS; f. melakukan telaahan atas anggaran operasional LPS; g. menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan LPS; dan h. meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Komisioner LPS atas telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi LPS. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk: a. menghadiri rapat Dewan Komisioner LPS; b. menyatakan pendapat untuk mewakili LPS; dan c. menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik.
Koreksi Anda