Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan Supervisi LPS bertugas membantu DPR dalam: a. membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS; b. melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS; dan c. menyusun laporan kinerja.
Koreksi Anda