Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan Supervisi LPS bertugas membantu DPR dalam:
a. membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS;
b. melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS; dan
c. menyusun laporan kinerja.
Koreksi Anda
