Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Dewan Komisioner adalah organ tertinggi LPS.
4. Badan Supervisi LPS adalah Badan Supervisi LPS sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
