Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 2/PLPS/2010 TENTANG PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 97) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan:
a. Nomor 2 Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1373);
b. Nomor 1 Tahun 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1716);
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
