PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 2 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
UPAYA PENYELAMATAN TAGIHAN
Cara Upaya Penyelamatan Tagihan
Penagihan Intensif
Pengondisian Kembali, Penjadwalan Kembali dan/atau Restrukturisasi Tagihan
Penjualan Tagihan dan/atau Agunan
Penawaran Aset berupa Tagihan kepada Kreditur Lain
Upaya Penyelamatan Tagihan Dilakukan Oleh Pihak Lain
TAGIHAN TIDAK DAPAT TERTAGIH
PELUNASAN
PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
Kriteria Hapus Buku
Kriteria Hapus Tagih
Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan
Pencatatan, Perolehan Kembali Tagihan dan Pelaporan
KETENTUAN PENUTUP