Pasal 77
Dalam hal Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri dicabut izin usahanya oleh OJK, berlaku ketentuan:
a. seluruh aset Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri terlebih dahulu digunakan untuk pembayaran seluruh kewajibannya di INDONESIA; dan
b. kantor pusat bank dari Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban kantor cabangnya di INDONESIA.
38. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: