Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan denda untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 dikenakan dengan ketentuan: a. sebesar 0% (nol persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar untuk keterlambatan pembayaran premi sampai dengan tanggal 31 Juli 2025; dan b. sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar dengan ketentuan: 1. ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah premi PRP yang seharusnya dibayar; dan 2. dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, untuk keterlambatan pembayaran Premi PRP setelah tanggal 31 Juli 2025. (2) Pengenaan denda untuk periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dikenakan dengan ketentuan: a. sebesar 0% (nol persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar untuk keterlambatan pembayaran premi sampai dengan tanggal 31 Januari 2026; dan b. sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar dengan ketentuan: 1. ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah premi PRP yang seharusnya dibayar; dan 2. dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, untuk keterlambatan pembayaran Premi PRP setelah tanggal 31 Januari 2026.
Koreksi Anda