Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran denda Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda