Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyesuaian terhadap pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kejadian atau keadaan darurat bencana berdampak nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. kejadian yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan/ atau c. kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga Bank tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, berupa bencana atau terganggunya sistem Bank yang dibenarkan atau ditetapkan oleh otoritas atau instansi terkait di pusat atau di daerah setempat. (3) Penyesuaian pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyesuaian besaran denda dan/atau periode pemberlakuan penyesuaian besaran denda. (4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (5) Penyesuaian pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (6) Penyesuaian pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank.
Koreksi Anda