Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Premi PRP dihitung dan dikelola secara terpisah dari Premi Penjaminan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Premi PRP yang diperoleh dari bank umum syariah, bank perekonomian rakyat syariah, dan unit usaha syariah yang dimiliki oleh bank umum konvensional dikelola berdasarkan prinsip syariah.
(3) Kegiatan investasi atas kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan yang bersumber dari Premi PRP bank umum syariah, Premi PRP bank perekonomian rakyat syariah, dan Premi PRP unit usaha syariah yang dimiliki oleh bank umum konvensional, termasuk hasil pengelolaannya ditempatkan pada instrumen keuangan syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Premi PRP ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
