Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Teks Saat Ini
Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memisahkan perhitungan dan pembayaran Premi PRP untuk unit usaha syariah dan selain unit usaha syariah.
Koreksi Anda
