Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memisahkan perhitungan dan pembayaran Premi PRP untuk unit usaha syariah dan selain unit usaha syariah.
Koreksi Anda