Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Premi PRP, termasuk kelebihan pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut digunakan untuk pembayaran dengan urutan: a. denda atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Premi PRP; dan b. kewajiban lainnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penyelenggaraan PRP, jika ada. (2) Dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran setelah digunakan untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Bank tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada Lembaga Penjamin Simpanan, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan menjadi pengurang terhadap Premi PRP yang dibayarkan pada periode berikutnya atau digunakan untuk pembayaran Premi PRP periode berikutnya. (3) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Premi PRP karena kesalahan transaksi pembayaran oleh Bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengembalikan kelebihan tersebut atas permintaan Bank. (4) Pengembalian Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan: a. memverifikasi perhitungan Premi PRP Bank; dan b. memperhitungkan seluruh kewajiban pembayaran Bank yang tertunggak kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penyelenggaraan PRP.
Koreksi Anda