Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Bank harus menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan:
a. perhitungan Premi PRP; dan
b. bukti pembayaran Premi PRP.
(2) Format dan panduan tata cara penghitungan Premi PRP ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
