Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank harus menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan: a. perhitungan Premi PRP; dan b. bukti pembayaran Premi PRP. (2) Format dan panduan tata cara penghitungan Premi PRP ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda