Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda