Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Teks Saat Ini
Pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
