Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember dilakukan dengan tahapan: a. pembayaran awal Premi PRP untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember; dan b. penyesuaian Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni. (2) Pembayaran awal Premi PRP untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. besaran persentase Premi PRP diperoleh dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset posisi 30 Juni tahun bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya; dan b. besaran persentase premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan dengan rata- rata total aset Bank pada posisi akhir bulan dari bulan Januari sampai dengan Juni tahun bersangkutan. (3) Penyesuaian Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. realisasi besaran persentase Premi PRP diperoleh dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset posisi 30 Juni tahun bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya; b. realisasi besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan dengan realisasi rata-rata total aset Bank pada posisi akhir bulan dari bulan Januari sampai dengan Juni tahun bersangkutan; dan c. selisih antara realisasi Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan pembayaran awal Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni yang telah dibayarkan pada periode sebelumnya, menjadi penambah atau pengurang Premi PRP untuk pembayaran awal Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
Koreksi Anda