Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni dilakukan dengan tahapan:
a. pembayaran awal Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. penyesuaian Premi PRP untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya.
(2) Pembayaran awal Premi PRP untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. besaran persentase Premi PRP diperoleh dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset posisi 31 Desember tahun sebelumnya dan
Tingkat Risiko Bank posisi akhir Juni tahun sebelumnya; dan
b. besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan dengan rata- rata total aset Bank pada posisi akhir bulan dari bulan Juli sampai dengan Desember tahun sebelumnya.
(3) Penyesuaian Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. realisasi besaran persentase Premi PRP diperoleh dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset posisi 31 Desember tahun sebelumnya dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Juni tahun sebelumnya;
b. realisasi besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan dengan realisasi rata-rata total aset Bank pada posisi akhir bulan dari bulan Juli sampai dengan Desember tahun sebelumnya; dan
c. selisih antara realisasi Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan pembayaran awal Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember yang telah dibayarkan pada periode sebelumnya, menjadi penambah atau pengurang Premi PRP untuk pembayaran awal Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni.
Koreksi Anda
