Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran Premi PRP untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan: a. pembayaran awal Premi PRP yang dihitung menggunakan besaran persentase Premi PRP dan rata- rata total aset Bank pada posisi akhir bulan periode sebelumnya; dan b. penyesuaian Premi PRP setelah akhir periode yang dihitung menggunakan realisasi besaran persentase Premi PRP dan rata-rata total aset Bank pada posisi akhir bulan periode yang bersangkutan.
Koreksi Anda