Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk: a. pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan b. pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember. (2) Pembayaran Premi PRP untuk masing-masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat: a. tanggal 31 Januari, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. tanggal 31 Juli, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda