Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
a. pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
(2) Pembayaran Premi PRP untuk masing-masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat:
a. tanggal 31 Januari, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. tanggal 31 Juli, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
