Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Nasabah Penyimpan dapat menunjuk pihak lain dengan surat kuasa.
Koreksi Anda
Dalam mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Nasabah Penyimpan dapat menunjuk pihak lain dengan surat kuasa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran