Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Nasabah Penyimpan dapat menunjuk pihak lain dengan surat kuasa.
Koreksi Anda