Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan atas keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 kepada LPS.
(2) Dalam hal Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan keberatan kepada LPS.
(3) Pengajuan keberatan atas keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui surat atau media lain yang ditetapkan LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak keputusan diumumkan.
(4) Pengajuan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit berupa:
a. identitas Nasabah Penyimpan;
b. fotokopi bukti kepemilikan Simpanan atau bukti lain yang menunjukkan kepemilikan Simpanan; dan
c. kronologi dan alasan mengajukan keberatan, serta dokumen pendukung.
(5) Dalam hal permohonan keberatan tidak diajukan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Nasabah Penyimpan dianggap telah menerima keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar.
(6) LPS memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Nasabah Penyimpan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak diterimanya pengajuan keberatan oleh Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Nasabah Penyimpan dapat mengajukan upaya hukum melalui pengadilan atas keputusan keberatan oleh LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan surat keputusan atas penanganan keberatan.
(8) Dalam hal LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7)
mengabulkan upaya hukum Nasabah Penyimpan, LPS MENETAPKAN perubahan status Simpanan Nasabah Penyimpan tersebut dari Simpanan tidak layak dibayar menjadi Simpanan yang layak dibayar.
(9) LPS hanya membayar Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan nilai Penjaminan termasuk bunga atau kompensasi yang wajar sejak Simpanan tersebut ditetapkan tidak layak dibayar sampai dengan ditetapkan layak dibayar.
Koreksi Anda
