Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar oleh LPS dengan kriteria untuk:
a. tabungan dan giro, jika tingkat bunga terakhir yang diperoleh Nasabah Penyimpan melebihi tingkat bunga Penjaminan pada periode pembebanan bunga tersebut;
b. deposito yang belum pernah diperpanjang, jika tingkat bunga pada saat pembukaan yang diperoleh Nasabah Penyimpan melebihi tingkat bunga Penjaminan pada periode pembukaan deposito tersebut;
c. deposito yang sudah diperpanjang, jika tingkat bunga pada saat perpanjangan terakhir yang diperoleh Nasabah Penyimpan melebihi tingkat
bunga Penjaminan pada periode perpanjangan terakhir deposito tersebut; dan/atau
d. sertifikat deposito, jika tingkat bunga pada penerbitan sertifikat deposito yang diperoleh Nasabah Penyimpan melebihi tingkat bunga Penjaminan pada periode penerbitan sertifikat deposito tersebut.
(2) Ketentuan mengenai Nasabah Penyimpan yang dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis untuk Simpanan Nasabah Penyimpan dalam bentuk lain yang dipersamakan dengan tabungan, giro, deposito, dan/atau sertifikat deposito.
Koreksi Anda
