Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LPS menemukan bukti yang mengakibatkan suatu Simpanan dalam pembukuan Bank menjadi Simpanan fiktif, Simpanan tersebut tidak diakui sebagai Simpanan.
(2) Simpanan fiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Simpanan pada Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagai Simpanan.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. hasil pemeriksaan atau investigasi oleh LPS dan/atau OJK;
b. hasil pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum; dan/atau
c. hasil rekonsiliasi dan verifikasi LPS.
Koreksi Anda
