Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Simpanan dinyatakan tercatat pada Bank jika dalam pembukuan Bank terdapat data mengenai nomor rekening/bilyet, nama Nasabah Penyimpan, saldo Simpanan, dan informasi lain yang berlaku untuk rekening Simpanan. (2) Pembukuan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa catatan atas transaksi keuangan sampai dengan tanggal Bank dicabut izin usahanya. (3) Dalam hal diperlukan, LPS dapat melakukan pengujian aliran dana masuk ke Bank yang membentuk saldo Simpanan.
Koreksi Anda