Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V Peraturan LPS ini meliputi: a. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Bank untuk kepentingan pribadi; b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank; c. baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Bank, yang mengakibatkan kekayaan Bank menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Bank; atau d. bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Bank.
Koreksi Anda