Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 4 dibuat sesuai dengan format: a. Surat Pernyataan Pemegang Saham Perorangan tercantum dalam Lampiran I; b. Surat Pernyataan Pemegang Saham Badan Hukum tercantum dalam Lampiran II; c. Surat Pernyataan Direksi Kantor Pusat dari Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri tercantum dalam Lampiran III; d. Surat Pernyataan Direksi tercantum dalam Lampiran IV; dan e. Surat Pernyataan Dewan Komisaris tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan LPS ini.
Koreksi Anda