Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 4 dibuat sesuai dengan format:
a. Surat Pernyataan Pemegang Saham Perorangan tercantum dalam Lampiran I;
b. Surat Pernyataan Pemegang Saham Badan Hukum tercantum dalam Lampiran II;
c. Surat Pernyataan Direksi Kantor Pusat dari Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri tercantum dalam Lampiran III;
d. Surat Pernyataan Direksi tercantum dalam Lampiran IV;
dan
e. Surat Pernyataan Dewan Komisaris tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan LPS ini.
Koreksi Anda
