Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan dari OJK mengenai tingkat kesehatan
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3 dinyatakan dalam bentuk rasio keuangan pokok yang meliputi aspek permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas.
(2) Penyampaian surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Bank menerima dari OJK dan menyampaikan kepada LPS; atau
b. OJK menyampaikan langsung kepada LPS, tanpa melalui Bank jika dipandang perlu oleh OJK.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan periode penilaian tingkat kesehatan Bank oleh OJK.
(4) Tata cara penyampaian surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diatur dalam kesepakatan bersama antara OJK dan LPS.
Koreksi Anda
