Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya hukum melalui pengadilan yang diajukan oleh Nasabah Penyimpan dari Bank yang dicabut izin usahanya atas keputusan keberatan sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6845) berlaku, diberikan waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6845) berlaku dan tidak melewati jangka waktu pengajuan klaim Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
Koreksi Anda