Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang tidak melunasi: a. pembayaran premi sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan/atau b. kekurangan premi sebagai akibat koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dikenai sanksi administratif oleh LPS berupa denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari keterlambatan dari jumlah premi yang masih harus dibayar untuk periode yang bersangkutan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dengan ketentuan yang lebih rendah antara: a. jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; atau b. paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk periode yang bersangkutan.
Koreksi Anda