Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank yang tidak memenuhi kewajiban penempatan bukti kepesertaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dengan tembusan kepada OJK.
Koreksi Anda