Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Bank yang tidak memenuhi kewajiban penempatan bukti kepesertaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dengan tembusan kepada OJK.
Koreksi Anda
