Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPS menyampaikan informasi dimaksud kepada OJK.
Koreksi Anda