Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPS menyampaikan informasi dimaksud kepada OJK.
Koreksi Anda
Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPS menyampaikan informasi dimaksud kepada OJK.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran