Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran klaim Penjaminan atas Simpanan yang layak dibayar dilakukan secara tunai dan/atau dengan alat pembayaran lain yang setara dengan itu.
(2) Setiap pembayaran klaim Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam mata uang rupiah.
(3) Dalam hal klaim Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mata uang asing, pembayaran dilakukan dalam bentuk ekuivalen rupiah berdasarkan kurs yang diterbitkan Bank INDONESIA pada tanggal pencabutan izin usaha Bank tersebut.
Koreksi Anda
