Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pengajuan klaim Penjaminan oleh Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak izin usaha Bank dicabut. (2) Apabila Nasabah Penyimpan yang simpanannya ditetapkan layak dibayar tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. hak Nasabah Penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim atas Simpanan yang layak dibayar dari LPS menjadi hilang dan Simpanan Nasabah Penyimpan selanjutnya diperlakukan sama dengan Simpanan yang tidak dijamin dan diselesaikan dalam mekanisme likuidasi; dan b. LPS tidak lagi mempunyai kewajiban untuk menyediakan dana klaim atas Simpanan Nasabah Penyimpan. (3) Paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pengajuan klaim Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS mengumumkan berakhirnya jangka waktu pengajuan klaim Penjaminan paling sedikit pada 2 (dua) surat kabar harian yang beredar luas, dan jika diperlukan, pengumuman dilakukan melalui media lain yang dapat menjangkau Nasabah Penyimpan dari Bank yang dicabut izin usahanya.
Koreksi Anda