Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) LPS melakukan persiapan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data Nasabah Penyimpan dan informasi lain yang diperlukan pada saat Bank mengalami permasalahan solvabilitas.
(2) LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data Nasabah Penyimpan dan informasi lain yang diperlukan berdasarkan data Bank per tanggal pencabutan izin usaha untuk menentukan Simpanan yang layak dibayar dan Simpanan tidak layak dibayar, jika OJK mencabut izin usaha Bank.
(3) LPS dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau melakukan rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS.
(4) Rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap.
(5) Penentuan Simpanan yang layak dibayar dan Simpanan tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha Bank dicabut.
Koreksi Anda
