Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Bank menginformasikan kepada Nasabah Penyimpan mengenai:
a. produk yang tidak dijamin LPS; dan
b. risiko Simpanan menjadi Simpanan tidak layak dibayar oleh LPS jika Nasabah Penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga Penjaminan LPS.
Koreksi Anda
