Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank menginformasikan kepada Nasabah Penyimpan mengenai: a. produk yang tidak dijamin LPS; dan b. risiko Simpanan menjadi Simpanan tidak layak dibayar oleh LPS jika Nasabah Penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga Penjaminan LPS.
Koreksi Anda