Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Saldo yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk setiap Nasabah Penyimpan pada satu Bank merupakan hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan Nasabah Penyimpan pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan.
(2) Untuk rekening gabungan, saldo rekening yang diperhitungkan bagi 1 (satu) Nasabah Penyimpan merupakan saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara proporsional dengan jumlah pemilik rekening, jika tidak diperjanjikan lain dalam pembukaan rekening gabungan tersebut.
(3) Dalam hal Nasabah Penyimpan memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain, saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain.
Koreksi Anda
