Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo yang tercatat pada pembukuan Bank pada tanggal pencabutan izin usaha Bank. (2) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. saldo Simpanan pada Bank berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan LPS mengenai pelaksanaan penjaminan dan resolusi bank syariah; b. pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak Nasabah Penyimpan, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga; atau c. nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha Bank dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada pembukuan Bank, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.
Koreksi Anda