Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo yang tercatat pada pembukuan Bank pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.
(2) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. saldo Simpanan pada Bank berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan LPS mengenai pelaksanaan penjaminan dan resolusi bank syariah;
b. pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak Nasabah Penyimpan, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga; atau
c. nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha Bank dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada pembukuan Bank, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.
Koreksi Anda
