Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank harus menyampaikan kepada LPS: a. perhitungan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan b. bukti pembayaran premi. (2) Format perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan panduan tata cara perhitungan premi ditetapkan oleh LPS.
Koreksi Anda