Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank mengajukan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham kepada OJK maka:
a. Bank tidak melakukan penyesuaian premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b;
b. LPS tidak mengembalikan bagian premi untuk proporsi periode yang belum dilalui; dan
c. Bank harus melunasi semua tunggakan premi, denda, dan kontribusi sebelum tanggal pencabutan izin usaha kepada LPS.
(2) Dalam hal semua kewajiban Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diperhitungkan namun masih terdapat kelebihan pembayaran premi, LPS mengembalikan kelebihan premi tersebut kepada Bank setelah OJK menerbitkan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha Bank.
(3) Pengembalian kelebihan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah LPS menghitung ulang premi yang harus dibayar oleh Bank pada awal periode sebelum persetujuan persiapan pencabutan izin usaha Bank diterbitkan oleh OJK.
(4) Dalam menghitung ulang premi yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPS melakukan verifikasi terhadap posisi simpanan 1 (satu) periode sebelum persetujuan persiapan pencabutan izin usaha Bank diterbitkan oleh OJK.
Koreksi Anda
